Powered by Blogger.

Friday, June 7, 2013

Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak

Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak adalah Hak Asasi Anak 


Dalam sistem Hukum HAM Internasional, terdapat 5 (lima) konvensi yang ditujukan secara khusus untuk memberikan perlindungan dan pemajuan hak-hak anak, yaitu: [1]
Opsional Protokol Konvensi Hak Anak tentang Perdagangan Anak, prostitusi anak, dan pornografi anak (Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the sale of children, child prostitution and child pornography/CRC-OPSC)
Opsional Protokol Konvensi Hak Anak tentang Anak dalam Situasi Konflik Bersenjata (Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the involvement of children in armed conflict/CRC-OPAC)
Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak (Worst Forms of Child Labour Convention, 1999 (No. 182)) 



Kemudian dalam kaitannya dengan perlindungan anak-anak agar tidak memasuki situasi dan kondisi yang eksploitatif, maka instrumen hukum HAM tersebut dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) mekanisme perlindungan hukum, yaitu: 

1. Mekanisme perlindungan dengan berdasarkan pada KHA (treaty bodies based) yang terdiri dari : 

a) KHA 

b) Opsional Protokol Konvensi Hak Anak tentang Perdagangan Anak, prostitusi anak, dan pornografi anak 

c) Opsional Protokol Konvensi Hak Anak tentang Anak dalam Situasi Konflik Bersenjata 

2. Mekanisme perlindungan berdasarkan standar pekerja internasional (international labour standards based) yang terdiri dari: 


b) Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak (Worst Forms of Child Labour Convention, 1999 (No. 182)) 



Perlindungan anak tersebut dilakukan dengan membebankan negara peserta (state party) suatu kewajiban untuk menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Penghapusan ini merupakan bentuk perlindungan khusus bagi anak-anak yang termasuk kategori anak dalam situasi khusus (childern in need of special protection/CNSP). Mengacu pada Komite Hak Anak PBB terdapat setidak-tidaknya 4 (empat) kelompok anak yang termasuk kategori ini[2]



1. Anak-anak dalam situasi darurat (children in situation of emergency), yakni pengungsi anak (children refugee) baik pengungsi lintas negara maupun pengungsi dalam negeri (internally displaced people)[3] dan anak yang berada dalam situasi konflik bersenjata (children in situation of armed conflict)[4]

2. Anak dalam situasi eksploitasi, meliputi eksplotasi ekonomi[5], penyalahgunaan obat (drug abuse)[6], eksplotasi seksual[7], Perdagangan anak (trafficking) [8], dan ekploitasi bentuk lainnya[9]

3. Anak yang berhadapan dengan hukum (children in conflict with the Law)[10]

4. Anak yang berasal dari masyarakat adat dan kelompok minoritas (children from indigenous people and minorities)[11]



Berdasarkan pembagian kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus di atas khususnya terkait anak dalam situasi yang tereksploitasi, maka ketentuan-ketentuan KHA yang mencakup perlindungan: (i) hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan setiap pekerjaan yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan si anak, atau membahayakan kesehatan anak atau pengembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosialnya (Pasal 32);(ii) hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari penggunaan gelap obat-obatan narkotika dan bahan-bahan psikotropik dan mencegah penggunaan anak-anak dalam produksi dan perdagangan gelap bahan-bahan tersebut (Pasal 33); (iii) hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari semua bentuk eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual (Pasal 34); (iv) hak anak untuk mendapatkan perlindunang dari penculikan, penjualan atau perdagangan anak-anak (Pasal 35); dan (v) hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari semua bentuk eksploitasi lainnya yang berbahaya untuk setiap segi-segi kesejahteraan anak (Pasal 36). 

Perlindungan anak dalam situasi yang tereksploitasi tersebut dikonstruksikan oleh ILO melalui upaya penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak (elimination worst forms of child labour). Penghapusan tersebut mendapatkan landasan hukum melalui Konvensi ILO Nomor 182 Tahun 1999 tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak. Tujuan perlindungan terhadapa anak-anak dari pekerjaan terburuk bagi anak diatur dalam Pasal 1 yang mewajibkan negara untuk segera dan mengambil langkah-langkah yang efektif menjamin larangan dan mengurangi bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Kemudian Pasal 3 Konvensi mengelaborasi bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak yang terdiri dari: 


Semua bentuk perbudakan atau praktik-praktik yang serupa, termasuk penjualan dan perdagangan anak, penjeratan utang dan penghambaan dan pekerja paksa, termasuk rekruitmen paksa dan wajib anak-anak untuk dilibatkan dalam konflik bersenjata (all forms of slavery or practices similar to slavery, such as the sale and trafficking of children, debt bondage and serfdom and forced or compulsory labour, including forced or compulsory recruitment of children for use in armed conflict); 
Penggunaan, penyediaan atau penawaran anak-anak untuk prostitusi, produksi pornografi dan performa/pertunjukkan pornografi ( use, procuring or offering of a child for prostitution, for the production of pornography or for pornographic performances); 
Penggunaan , penyediaan atau penawaran anak-anak untuk aktivitas perdagangan gelap khususnya produksi dan perdangan obat terlarang (use, procuring or offering of a child for illicit activities, in particular for the production and trafficking of drugs as defined in the relevant international treaties); 
Pekerjaan dalam situasi yang membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral anak (work which, by its nature or the circumstances in which it is carried out, is likely to harm the health, safety or morals of children). 



Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk yang dielaborasi dalam Pasal 3 Konvensi ILO Nomor 182 tahun 1999 tersebut serupa dengan ketentuan-ketentuan KHA khususnya Pasal 32; Pasal 33; Pasal 34; Pasal 35; dan Pasal 36 KHA. Bahkan elaborasi tersebut memasukkan anak yang terlibat dalam konflik bersenjata seperti yang diatur dalam Pasal 38 KHA sebagai salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Pasal 38 KHA mengatur kewajiban untuk: (i) mengambil semua langkah yang tepat untuk agar anak-anak yang belum mencapai umur lima belas tahun tidak mengambil suatu bagian langsung dalam permusuhan; dan (ii) tidak menerima siapa pun yang belum mencapai umur lima belas tahun ke dalam angkatan bersenjata. Dengan demikian Konvensi ILO mempertegas kewajiban negara untuk melarang anak-anak dilibatkan dalam konflik bersenjata sebagaimana diatur dalam Pasal 38 KHA. 



Di samping itu, Pasal 3 Konvensi ILO Nomor 182 Tahun 1999 terkait juga dengan 2 (dua) opsional protokol KHA yang mengelaborasi anak dalam situasi khusus, yaitu: (i) penggunaan, penyediaan atau penawaran anak-anak untuk prostitusi, produksi pornografi dan performa/pertunjukkan pornografi melalui Opsional Protokol Konvensi Hak Anak tentang Perdagangan Anak, prostitusi anak, dan pornografi anak; (ii) anak yang direkruit paksa dan diwajibkan dalam konflik bersenjata melalui Opsional Protokol Konvensi Hak Anak tentang Anak dalam Situasi Konflik Bersenjata. 



Dalam perspektif standar pekerja internasional, Konvensi ILO Nomor 182 tahun 1999 memperkuat kewajiban negara untuk mencegah anak-anak memasuki usia kerja di bawah umur sebagaimana diatur dalam Konvensi ILO Nomor 138 Tahun 1973 tentang Usia Minimum. Pada prinsipnya konvensi ini menetapkan usia minimum yang diperbolehkan bekerja yakni 15 tahun, untuk pekerjaan ringan diperbolehkan 13 tahun dan untuk pekerjaan yang berbahaya minimum telah berusia 18 tahun (Pasal 2 dan Pasal 3). Kedua Konvensi ILO ini dari perspektif HAM merupakan instrumen hukum HAM internasional yang menjadi dasar bagi negara untuk menghapus pekerja anak. Di samping itu kedua konvensi ini menjadi standar pekerja internasional yang utama untuk mendefinisikan mandat ILO khususnya upaya penghapusan pekerja anak. Kedua kovenan ini menjadi landasan bagi pelaksanaan penghapusan pekerja anak melalui International Programme on the Elimination of Child Labour (IPEC). 



Selanjutnya, Instrumen Hukum HAM Internasional yang relevan dengan Pasal 3 Konvensi ILO Nomor 182 tahun 1999 yang mengkualifikasikan: pekerja paksa; penjualan dan perdagangan anak; rekruitmen paksa dan wajib anak-anak untuk dilibatkan dalam konflik; penggunaan, penyediaan atau penawaran anak-anak untuk prostitusi; sebagai pekerjaan terburuk bagi anak, sebagai berikut:[12]



1. Instrumen Hukum HAM internasional mengenai perbudakan, praktik serupa dengan perbudakan, dan kerja paksa (slavery, slavery like-practices, and forced labour), yang meliputi: 



a) Konvensi Perbudakan, 1926 (Slavery Convention); 

b) Protokol Perubahan Konvensi Perbudakan, 1953 (Protocol amending the Slavery Convention

c) Konvensi Pelengkap Mengenai Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak, dan Institusi dan Praktik-Praktik Serupa, 1956 (Supplementary Convention on the Abolition of Slavery, the Slave Trade, and Institutions and Practices Similar to Slavery) 


e) Konvensi Penghapusan Kerja Paksa (Abolition of Forced Labour Convention, 1957 (No. 105)

f) Konvensi Penghapusan Perdagangan Orang dan Eksplotasi untuk Prostitusi dan Tujuan lain, 1949 (Convention for the Suppression of the Traffic in Persons and of the Exploitation of the Prostitution of Others) 




2. Instrumen Hukum HAM internasional mengenai hak asai perempuan (women rights) yang meliputi: 



a) Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, 1979 (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW)); 

b) Protokol Opsional Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Optional Protocol to the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW-OP)); 

c) Deklarasi Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Situasi Darurat dan Konflik Bersenjata (Declaration on the Protection of Women and Children in Emergency and Armed Conflict); 

d) Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Declaration on the Elimination of Violence against Women ). 



1. Instrumen Hukum HAM internasional mengenai hak pekerja migran (rights of migrants) yang meliputi: 



a) Konvensi Perlindungan Hak Asasi Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (ICPMW)); 



Instrumen Hukum HAM internasional mengenai perkawinan (marriage) yang meliputi: 



a) Konvensi Mengenai Kesepakatan Perkawinan, Minimum Usia Perkawinan, dan Pendaftaran Perkawinan (Convention on Consent to Marriage, Minimum Age for Marriage and Registration of Marriages); 

b) Rekomendasi Kesepakatan Perkawinan, Minimum Usia Perkawinan, dan Pendaftaran Perkawinan (Recommendation on Consent to Marriage, Minimum Age for Marriage and Registration of Marriages





sioner for Human Rights

0 comments:

Post a Comment