Powered by Blogger.

Friday, June 7, 2013

KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Dasar hukum Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang melalui Undang-undang No. 36 Tahun 2000. 



Pengertian Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai. 



Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas merupakan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pembentukannya dengan undang-undang. 



Di dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang-bidang lain yang ditetapkan dalam Undang-undang Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 



Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang melalui Undang-undang No. 36 Tahun 2000 disebutkan bahwa jangka waktu suatu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas adalah 70 (tujuh puluh) tahun terhitung sejak ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Jangka waktu 70 tahun ini dimaksudkan untuk memberikan rangsangan kepada para penanam modal luar negeri maupun dalam negeri untuk melakukan kegiatan ekonomi dan perdagangan di Kawasan Perdagangan Bebas, dan untuk meningkatkan persaingan sehat dalam rangka meningkatkan pendapatan nasional melalui peningkatan devisa dari Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri. 



Dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang melalui Undang-undang No. 36 Tahun 2000 disebutkan bahwa Presiden menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di daerah, yang ketua dan anggotanya ditetapkan oleh Presiden atas usul Gubernur bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 



Selanjutnya, dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang melalui Undang-undang No. 36 Tahun 2000 disebutkan bahwa Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang kepala dan anggotanya ditunjuk oleh Dewan Kawasan. 



Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan Undang-undang adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Dasar hukum pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang adalah Undang-undang No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang. Namun hingga saat ini Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tersebut belum berfungsi sebagaimana yang diharapkan. 



Kemudahan dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas 



a. Bidang Perizinan 



Dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang melalui Undang-undang No. 36 Tahun 2000 disebutkan bahwa untuk memperlancar kegiatan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Pengusahaan diberi wewenang mengeluarkan izin-izin usaha dan izin usaha lainnya yang diperlukan bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui pelimpahan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 



Hal tersebut di atas, akan memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam rangka PMA untuk menjalankan usahanya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas karena adanya pelayanan satu atap/ pelayanan terpadu dari Badan Pengusahaan. 



b. Fasilitas Fiskal 



Dalam Pasal 11 angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang melalui Undang-undang No. 36 Tahun 2000 disebutkan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui pelabuhan dan bandar udara yang ditunjuk dan berada di bawah pengawasan pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai, pembebasan pajak penjualan atas barang mewah dan pembebasan cukai. 



Berdasarkan Undang-undang, semua penanam modal asing yang melakukan penanaman modalnya di Indonesia termasuk di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas memperoleh jaminan dan perlindungan hukum berupa: 



- Jaminan transfer : keuntungan, biaya TKA, penyusutan peralatan, kompensasi atas nasionalisasi & biaya lainnya (PS 19). 



- Jaminan tidak melakukan tindakan nasionalisasi, kecuali dengan UU (pasal 21). 



- Jika tindakan nasionalisasi dilakukan, harus berdasarkan UU & diberikan kompensasi/ganti rugi (pasal 22). 



- Alternatif untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase nasional maupun internasional apabila terjadi sengketa antara Pemerintah RI dan Investor berdasarkan International Center of Settlement of Investment Disputes (ICSID) dan Investment Guarantee Agreement (IGA). 

0 comments:

Post a Comment