Oleh: Adzkar Ahsinin
A. Perlindungan Anak dalam Kerangka Hukum HAM Internasional
Pada dasarnya eksistensi hak asasi anak secara formal diakui sejak ada kodifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam instrumen Hukum HAM Internasional (Universal Human Rights Instrument) yang memberikan jaminan penikmatan hak asasi manusia bagi setiap manusia. Dalam instrumen Hukum HAM Internasional tersebut anak-anak menjadi salah satu subyek hak (rights holders) yang mendapatkan jaminan dan pengakuan karena hak asasi anak merupakan bagian integral dari HAM. Jaminan dan pengakuan hak asasi anak dapat diketemukan pada instrumen-instrumen Hukum HAM Internasional.
Tiga instrumen Hukum HAM Internasional awal yang menjadi landasan utama bagi pengaturan lebih lanjut HAM secara spesifik yang dikenal dengan International Bill of Rights. Di dalam International Bill of Rights sebagai instrumen umum (general instrument) dapat diketemukan ketentuan yang mengatur jaminan dan eksistensi hak asasi anak. International Bill of Rights terdiri dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/DUHAM (Universal Declaration of Human Rights), 1948[1] dan 2 (dua) Kovenan Internasional HAM yaitu: (i) Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights), 1966[2] dan (ii) Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights), 1966[3] sebagai upaya masyarakat internasional mengelaborasi lebih lanjut ketentuan DUHAM. Kemudian dalam pengembangan instrumen Hukum HAM Internasional selanjutnya, International Bill of Rights[4] dijadikan sebagai instrumen rujukan untuk mengatur secara yuridis jaminan HAM secara tematik (special instrument) berdasarkan karakteristik isu-isu spesifik yang mencakup: (i) hak-hak sekelompok masyarakat tertentu, dan (ii) HAM kategori tertentu.
Menurut Theo van Boven, kodifikasi instrumen Hukum HAM internasional yang spesifik dapat klasifikasikan sebagai berikut:[5]
Hak menentukan nasib sendiri (The right of self- determination);
Perlindungan dari diskriminasi (Prevention of discrimination);
Hak asasi perempuan (Rights of women);
Hak asasi anak (Rights of the child);
Perbudakan, penghambaan, kerja paksa, dan institusi dan praktik-praktik yang dipersamakan dengannya (Slavery, servitude, forced labour and similar institutions and practices);
a) Hak asasi dalam administrasi pengadilan pidana: perlindungan terhadap orang yang berada dalam tahanan dan penjara (Human rights in the administration of justice: protection of persons subjected to detention or imprisonment);
b) Kebebasan memperoleh informasi (Freedom of in formation);
c) Kebebasan untuk berkumpul dan berorganisasi (Freedom of association);
d) Pekerjaan (Employment);
e) Pernikahan dan keluarga (Marriage and the family, childhood and youth);
f) Kesejahteraan sosial, kemajuan, dan pembangunan (Social welfare, progress and development);
g) Hak untuk menikmati budaya; pengembangan dan kerja sama budaya internasional (Right to enjoy culture; international cultural development and cooperation);
h) Kewarganegaraan; kehilangan kewarganegaraan, asilum; dan pengungsi (Nationality, statelessness, asylum and refugees);
i) Kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk genosida (War crimes and crimes against humanity, including genocide);
j) Hukum humaniter (Humanitarian law).
Klasifikasi ini menunjukkan keterkaitan antara ruang lingkup dan isi instrumen khusus tersebut dengan hak-hak yang dijamin dalam instrumen tersebut. Keterkaitan tersebut terbagi menjadi 3 (tiga) tujuan yang mengemuka dari instrumen-instrumen khusus tersebut, yaitu: (i) penghapusan diskriminasi (elimination of discrimination), antara lain terlihat pada instrumen dengan titik pandang sebagai berikut: pemberantasan rasisme dan diskriminasi rasial, diskriminasi terhadap perempuan, diskriminasi berdasarkan agama atau keyakinan, diskriminasi dalam pekerjaan, kedudukan, dan upah, dan diskriminasi dalam pendidikan; (ii) perlindungan terhadap orang-orang dan kelompok rentan (protection of vulnareble persons and groups), pengungsi, anak-anak, perempuan, buruh, tahanan dan narapidana, penyandang cacat, penduduk asli/pedalaman, buruh migran dan keluarganya, dan semua jenis kategorisasi orang yang memiliki hak dan kebutuhan perlindungan khusus; dan (iii) perlawanan terhadap praktik-praktik jahat yang berskala luas (fight against large-scale evil practices) seperti, genosida, penyiksaan, perbudakan dan bentuk-bentuk eksploitasi manusia merupakan praktik-praktik jahat yang dapat ditempatkan pada area kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Instrumen hukum ini dikembangkan dengan tujuan khusus memberantas tindakan barbarisme.[6]
Terkait dengan perlindungan terhadap anak, jika merujuk pada ruang lingkup dan isi instrumen Hukum HAM Internasional, terdapat 6 (enam) instrumen utama (core instrument) perjanjian internasional HAM yang dilengkapi mekanisme pengawasan terhadap implementasi perjanjian HAM tersebut (international treaty-based control mechanisms), yaitu suatu komite yang bertugas mengawasi ketaatan suatu negara dalam mengimplementasikan perjanjian HAM yang telah diratifikasinya. Masing-masing komite mengembangkan mekanisme pengawasan terhadap instrumen-instrumen HAM tersebut. Keenam instrumen utama ini signifikan untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak karena secara substantif saling bersinggungan satu sama lain (overlaping concensus) dan mekanisme yang tersedia saling bersinergis dalam upaya menjamin penikmatan hak-hak anak.
Keenam perjanjian internasional dan komite HAM yang mengawasi perjanjian tersebut (human rights treaty bodies) sebagai berikut:[7]
Perjanjian Internasional HAM
Badan Pengawasan Berdasarkan Perjanjian HAM
Mekanisme
Instrumen Umum
Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil
and Political Rights)
Komite Hak Asasi Manusia (Human Rights
Committee)
· Prosedur pelaporan (the reporting procedur), Pasal 40
· Komunikasi antar negara (inter-State communications), Pasal 41
· Komunikasi individu (individual communications) Pasal 1, Protokol Optional
Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights)
Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Committee on Economic, Social and Cultural Rights)
· Sistem pelaporan
Instrumen Spesifik
Konvensi Hak Anak (Convention on
the Rights of the Child)
Komite Hak Anak (Committee on the Rights of the Child)
· Sistem pelaporan
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial
Discrimination)
Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (Committee on the Elimination of Racial
Discrimination)
· Prosedur pelaporan (the reporting procedur)
· Komunikasi antar negara (inter-State communications)
· Komunikasi individu (individual communications)
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)
Komite Anti Penyiksaan (Committee against
Torture)
· Prosedur pelaporan (reporting procedur)
· Aktivitas khusus Komite di bawah Pasal 20 (the Committee’s special activities under
· article 20)
· Komunikasi antar Negara (inter-State communications)
· Komunikasi individu (individual Communications)
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women)
Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan
(Committee on the
Elimination of Discrimination against Women)
· Prosedur pelaporan (reporting procedur)
· Komunikasi individu (system individual communications)
Berdasarkan tabel di atas, KHA merupakan instrumen Hukum HAM Internasional utama yang bersifat spesifik (sui generis) karena: (i) ditujukan untuk melindungi anak sebagai kelompok rentan (vulnerable groups), dan (ii) mengatur anak sebagai subyek yang dilekati hak-hak asasi yang bersifat khusus sesuai dengan karakteristik mereka. KHA dibuat untuk mengatasi keterbatasan ruang lingkup dan cakupan instrumen The Bill of Rights yang ketentuan-ketentuan bersifat umum dan ditujukan bagi semua manusia. Kemudian implementasi KHA seperti halnya instrumen Hukum HAM Internasional utama, pemajuan dan pengawasannya dilakukan melalui level internasional oleh Komite Hak Anak (Committee on the Rights of the Child). Namun dalam kasus-kasus tertentu dapat menggunakan mekanisme yang dikembang dalam instrumen lain.
Dalam kaitan ini, Komite Hak Anak merekomendasikan anak atau yang mewakilinya dapat merujuk pada badan pengawas perjanjian (treaty monitoring bodies) yang memiliki kompetensi berdasarkan perjanjian dan memiliki relevansi atas tuntutan tersebut atau termasuk kewenangan dari: Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan; Komite Anti Penyiksaan; Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial; atau Komite Hak Asasi Manusia.[8]
KHA merupakan Insrumen Hukum HAM Internasional yang menyatukan secara penuh ruang lingkup HAM – sipil, budaya, ekonomi, politik, dan sosial. KHA menciptakan kerangka Hukum Internasional bagi perlindungan[9] dan pemajuan HAM serta kebebasan mendasar khususnya bagi setiap manusia berusia di bawah 18 tahun. KHA memberikan pemahaman bahwa anak-anak bukan menjadi milik orang tua atau para pengasuhnya, bukan pula obyek dari kemurahan hati atau kebaikan, tetapi menegaskan bahwa anak-anak merupakan subyek hak (rights – holders) seperti halnya dengan orang dewasa.[10] Bahkan menurut Philip Alston, KHA menjadi titik awal terjadinya transformasi kualitatatif status anak sebagai subyek hak.[11] Hal serupa juga diungkapkan dinyatakan oleh Jean Zermatten yang menyatakan bahwa KHA merupakan sebuah inovasi karena secara penuh memodifikasi konsep perlindungan anak yang paternalistik, menganggap anak sebagai milik orang dewasa, menjadi anak sebagai subyek yang dilekati hak-hak tertentu.[12]
Di samping itu KHA juga memberikan kerangka hukum bagi individu-individu untuk menuntut hak-hak asasi bagi anak-anak dan melegitimasi perlawanan terhadap setiap kekerasan yang dialami anak-anak di bawah ketentuan Hukum HAM Internasional. Dengan demikian pemajuan hak-hak anak paralel dengan perlindungan dan pemajuan HAM pada umumnya.[13] Dalam merealisasaikan semua hak-hak yang dijamin dalam KHA, terdapat 4 (empat) prinsip umum yang menjadi landasannya, yaitu:
non diskriminasi (non-discrimination);
kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child);
hak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang (survival and development);
Penghargaan terhadap pandangan anak (respect for the views of the child).
KHA yang mencakup seluruh hak-hak anak yang dapat dikelompok dapat diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelompok kewajiban sebagai berikut, yaitu: (i) penyediaan (provision); (ii) perlindungan (protection) ; (iii) pencegahan (prevention) ; dan (iv) partisipasi (participation). Dalam mengimplementasikan keempat kewajiban tersebut, pertama, KHA menegaskan bahwa anak-anak harus disediakan kebutuhan dan hak dasar mereka seperti hak atas nama atau hak atas pendidikan guna menjamin kesempatan mereka dapat berkembang secara layak. Kedua, anak-anak juga mempunyai hak untuk dilindungi dari semua tindakan seperti eksploitasi, penahanan secara sewenang-wenang atau dipisahkan dari perlindungan orang tua tanpa dasar. Ketiga, pencegahan membebankan kewjiban bagi negara untuk melakukan tindakan mencegah anak-anak tertular penyakit, putus pendidikan dasar, atau melakukan tindak pidana. Keempat, KHA juga menekankan bahwa anak harus didengar dan dilibatkan dalam setiap keputusan yang menyangkut kepentingan anak.[14]
0 comments:
Post a Comment